Beranda | Artikel
Pemenang Kuis Sengketa Utang
Senin, 5 September 2016

Pemenang Kuis Sengketa Utang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullah khoiran atas apresiasi yang diberikan para pembaca konsultasisyariah.com. Kami sangat yakin, keterlibatan anda dalam kuis, bukan semata mengejar hadiah. Tapi lebih karena alasan belajar. Karena situs ini kami arahkan untuk menjadi wahana belajar islam bagi siapapun.

Untuk itu, sekiranya ada pembaca yang merasa telah memberikan jawaban benar, namun ternyata tidak terpilih sebagai pemenang, kami harap tidak sampai menjadi sumber kekecewaan. Dan kami harap bisa tetap bekerja sama dengan kami dalam menyebarkan dakwah islam sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Sekali lagi, terima kasih atas perhatian anda, semoga Allah memberkahi kita semua.

Jawaban Kuis Sengketa Utang

Selanjutnya kita akan melihat bagaimana penyelesaian kasus untuk sengketa utang yang ada dalam soal kuis. Baca pertanyaan kuis: Sengketa Utang (Baca Sampai Selesai, Ada Kuis Berhadiah Menarik]

Kaidah baku yang diajarkan dalam hadis, penuntut harus mendatangkan bukti, jika tidak maka yang dituntut boleh bersumpah untuk membebaskan diri dari tuntutan. Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

“Bukti itu menjadi tanggung jawab mudda’i dan sumpah menjadi pembela bagi mudda’a alaih.” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani).

Selanjutnya, tugas kita adalah menentukan mana yang menuntut (al-Mudda’i) dan mana yang dituntut (al-Mudda’a ‘alaih).

Kasus pertama,

Maridjan pernah utang 1 jt ke Ngatijan. Setelah selang beberapa tahun, Ngatijan nagih utang ke Maridjan, tapi dia merasa bahwa utang telah dilunasi. Sehingga Maridjan tidak mau bayar utang. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara menyelesaikannya?

Penyelesaian Kasus

Jika kita menggunakan acuan: penuntut adalah orang yang keadaannya tidak sejalan dengan kondisi normal (kondisi dzahir), sedangkan yang dituntut sebaliknya. Sehingga orang yang berada di pihak meyakinkan, dialah yang dituntut. Tidak wajib mendatangkan bukti. Sementara orang yang berada di pihak meragukan, dia harus mendatangkan bukti.

Maridjan pernah utang 1 jt ke Ngatijan. Di posisi ini, keduanya yakin bahwa si Maridjan pernah utang ke Ngatijan.

Apakah Maridjan sudah melunasi utang itu? Tidak ada kejelasan.

Jika Maridjan mengklaim bahwa dirinya telah melunasi utang, maka Maridjan di posisi meragukan, tidak sejalan dengan yang lebih meyakinkan. Di sinilah Maridjan dianggap sebagai orang yang mengklaim, sehingga harus mendatangkan bukti.

Jika Maridjan tidak bisa mendatangkan bukti, maka Ngatijan diminta bersumpah bahwa Maridjan belum melunasi utangnya atau Ngatijan bersumpah bahwa dia belum menerima pembayaran utang dari Maridjan.

Kasus kedua,

Tedi pernah utang ke Adi senilai 1 jt. Dan sudah pernah dicicil sekian ratus ribu. Selanjutnya terjadilah kelupan… selang setahun, Tedi membayar Rp 300 rb dan dia anggap sudah lunas. Tapi Adi menganggap cicilan masih kurang 200 rb. Sementara keduanya tidak memiliki bukti. Siapa yang harus dimenangkan?

Penyelesaian Kasus:

Baik Adi maupun Tedi, mereka yakin bahwa Tedi pernah utang ke Adi senilai 1 jt, dan sudah pernah dicicil sekian ratus ribu.

Mereka lupa dengan besar nilai cicilan itu. Dan ketika ragu dalam masalah tanggung jawab, antara besar dan kecil maka dipilih yang kecil.

Menurut dugaan Tedi, besar cicilan itu adalah 700 rb. Sementara menurut Adi, cicilan itu baru sebesar 500 rb.

Secara normal, yang mengklaim lebih besar harus mendatangkan bukti. Nilai utang meyakinkan, sementara nilai cicilan, meragukan.

Di sinilah, Tedi diminta mendatangkan bukti. Jika dia bisa mendatangkan bukti bahwa yang dia bayar telah mencapai 700 rb, maka Tedi dimenangkan.

Jika tidak, Adi diminta bersumpah bahwa cicilan yang baru dibayarkan Tedi senilai 500 rb, sehingga kurang 200 rb.

Kasus ketiga,

Ngatiyem utang cicin bermata sekian gram ke Yanti. Selang beberapa tahun, Ngatiyem mengembalikan cincin itu, namun Yanti menolak. Alasannya, beratnya beda dan jumlah matanya beda. Sementara menurut Ngatiyem, itu sudah sama dengan yang dia bawa. Terjadilah sengketa, mana yang harus dimenangkan?

Penyelesaian Kasus:

Ngatiyem dan Yanti keduanya sepakat bahwa yang dipinjam berupa cincin. Sementara mengenai kriteria cincin, keduanya berbeda pendapat. Seperti apakah kriteria cincin yang pernah diutangkan itu?. Ngatiyem mengklaim bahwa cincin yang dia kembalikan sudah sesuai dengan cincin yang pernah dia pinjam. Sementara Yanti mengklaim, masih ada yang kurang.

Baik Ngatiyem maupun Yanti, keduanya pernah memegang cincin itu. Namun secara prinsip, pemegang barang terakhir itu yang lebih diterima penjelasannya mengenai kriteria barang dibandingkan orang yang menyerahkan barang. Sehingga mengaku bahwa itu tidak sesuai kriteria dan kurang, harus mendatangkan bukti.

Karena itulah, dalam hal ini suara Ngatiyem lebih dimenangkan, karena dia pemegang terakhir. Sementara

Yanti harus mendatangkan bukti bahwa cincin yang dia terima tidak sama dengan cincin yang pernah dia serahkan. Jika Yanti tidak bisa mendatangkan bukti, maka Ngatiyem bisa bersumpah bahwa cincin yang dia kembalikan telah sesuai dengan yang pernah dia terima.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269).

Pemenang Kuis Adalah?

Sampai tanggal 2 September, ada 94 peserta yang mengirim jawaban kuis. Ada 7 peserta yang menjawab benar dan terpilih sebagai pemenang adalah sebagai berikut:

  1. Alif Hidayah: arpe****@gmail.com
  2. Hamdika Muflih: mufl****@gmail.com
  3. Nico Oktora nicook****@gmail.com
  4. Ali Imran Siregar: ali_bi****@rocketmail.com
  5. Erick Suryono: e****@m****news.com
  6. Ahmad Syarif: ‎ jl.pesu****@gmail.com
  7. Yamin Tube: yam****@gmail.com

InsyaaAllah ketujuh pemenang akan mendapatkan hadiah. Selanjutnya, kepada para pemenang untuk mengirim alamat dan no telpon ke email kami di: [email protected]

Hadiah akan kami kirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pemenang mengirim data lengkap yang kami butuhkan.

Demikian, tidak lupa kami ucapkan Jazakumullah khoiran atas perhatiannya. semoga bermanfaat…

Barakallahu fiikum. 

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28298-pemenang-kuis-sengketa-utang.html